Kata Satgas COVID soal Operasional Lab Usai Harga Tes Swab Diturunkan

Kata Satgas COVID soal Operasional Lab Usai Harga Tes Swab Diturunkan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 17:31 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Satgas Corona (COVID-19) memastikan laboratorium pemeriksaan sampel Corona masih bisa beroperasi meski harga swab Corona diturunkan pemerintah. Satgas memastikan setiap perhitungan yang ditetapkan pemerintah sudah memikirkan dampak baik dan buruk kebijakan.

"Jadi harga tes swab mandiri sudah diputuskan Kemenkes melalui surat edaran nomor HK 0202/i/3713/2020, dan keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini juga sudah dibantu oleh BPKP," ujar Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Selasa (20/10/2020).

Wiku menyampaikan hal ini ketika ditanya oleh moderator 'Apa yang dilakukan Satgas untuk memastikan lab bila beroperasi dengan harga yang terlalu murah?'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku meminta seluruh tempat kesehatan mematuhi aturan pemerintah. Wiku meminta harga swab Corona harus mematuhi harga pemerintah.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta masyarakat melapor ke pemerintah daerah dan pusat jika menemukan penyimpangan harga swab. Wiku menegaskan harga swab saat ini sudah ditetapkan yakni maksimal Rp 900 ribu.

"Bagi masyarakat apabila menemukan adanya harga tes swab yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkes ini, yaitu maksimal Rp 900 ribu, maka dapat laporkan temuan tersebut kepada Dinkes setempat," pungkasnya.

Kemenkes diketahui telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads