Pemerintah Aceh menggratiskan biaya pemeriksaan swab dan rapid test bagi masyarakat. Aturan gratis ini berlaku orang bergejala COVID-19 atau kontak erat dengan pasien Corona.
Pemeriksaan swab gratis ini diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Virus Corona atau COVID-19 Melalui Rapid Test dan Swab Test di Aceh. Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test ataupun tes swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenai biaya alias gratis.
"Biaya uji swab dan rapid test warga ditanggung pemerintah sebagai upaya penanggulangan COVID-19 serta meringankan beban keuangan masyarakat. Ini berlaku sebenarnya sejak masa awal kemunculan virus itu di Aceh," kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif meminta masyarakat yang memiliki gejala COVID-19 segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pemprov Aceh menjamin proses pemeriksaan tidak dipungut biaya.
Selain itu, pemeriksaan swab gratis juga berlaku bagi warga yang pernah kontak erat dengan pasien positif.
"Warga yang memiliki gejala terpapar COVID-19 maupun yang merasa pernah kontak erat dengan orang positif COVID-19 segera laporkan agar dapat di-swab dan ini gratis sejak dulu," jelas Hanif.
Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh Endang Mutiawati juga meminta masyarakat segera mendaftarkan diri ke rumah sakit apabila memenuhi dua kriteria tersebut. Pihak rumah sakit tidak memungut biaya.
"Tapi jangan pula orang tanpa indikasi apa-apa datang semua ke rumah sakit minta swab," ujar Endang.
Seperti diketahui, positif Corona di Aceh hingga Senin (19/10) kemarin berjumlah 6.665 orang. Sebanyak 4.626 orang dinyatakan sembuh, 1.804 masih dalam perawatan, serta 235 orang meninggal dunia.
(agse/gbr)