Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya Djoko Tjandra meminta agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya.
"Menyatakan perkara pidana Nomor 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar penasihat hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Penasihat hukum Djoko Tjandra juga meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, hakim diminta memerintahkan jaksa mengeluarkan Djoko Tjandra dari rumah tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tuturnya.
"Memulihkan hak terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari rumah tahanan," sambungnya.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga diminta mengembalikan harta Djoko Tjandra yang sebelumnya disita.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan atau milik orang lain/pihak ketiga yang disita terkait dengan perkara ini, tanpa kecuali," ujarnya.
Penasihat hukum meminta jaksa melakukan penuntutan tindak pidana Djoko Tjandra dalam kasus lainnya menjadi satu berkas perkara serta disidangkan dengan satu majelis hakim.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum melakukan penuntutan secara perbarengan/samenloop dengan tindak pidana lainnya menjadi satu berkas perkara penuntutan dan disidangkan dengan satu majelis hakim," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.