Begini Langkah MUI Sebelum Tetapkan Fatwa Halal atau Haram Vaksin COVID

Begini Langkah MUI Sebelum Tetapkan Fatwa Halal atau Haram Vaksin COVID

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 07:37 WIB
Vaccine and syringe injection It use for prevention, immunization and treatment from COVID-19
Ilustrasi vaksin Corona (Foto: Getty Images/iStockphoto/kiattisakch)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya agar cermat menyampaikan informasi soal vaksin COVID-19 terutama soal halal dan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan sejumlah prosedur untuk memberikan fatwa soal penggunaan vaksin.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan saat ini perwakilan Komisi Fatwa sedang melakukan uji halal vaksin dari perusahaan China, Sinovac. Sehingga, hasilnya belum bisa diketahui.

"Kan sekarang lagi ke Beijing dua hari yang lalu satu perwakilan komisi fatwa lalu ada BPOM. Sedang diproses di sana, dikarantina dulu di sana sebelum melaksanakan tugas," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasanuddin mengatakan saat ini pihaknya masih menguji beberapa perusahaan vaksin. Sehingga jika satu vaksin dinyatakan tidak halal, uji akan dilakukan ke vaksin berikutnya.

"Ya tunggu dulu kan ada beberapa negara yang menawarkan vaksin itu. Ini yang ke China sedang diproses salah satunya. Taruh lah di China ternyata haram atau tidak halal, apakah langsung dinyatakan boleh digunakan karena darurat, ya cari yang lain dulu, dari negara lain ada yang halal nggak," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, apabila semua vaksin yang telah diuji tidak ada yang halal, maka MUI akan memberikan ketentuan. Seperti vaksin bisa digunakan lantaran keadaan darurat sampai ditemukan vaksin yang halal.

"Jadi kalau satunya-satunya yang produksi vaksinnya itu hanya China ternyata negara lain yang memproduksi vaksin ada unsur haram di situ bisa memfatwakan seperti itu, boleh menggunakan vaksin tersebut untuk sementara karena alasan darurat sebelum ada vaksin yang halal. Tapi kalau ada pilihan belum bisa difatwakan seperti itu," jelasnya.

"Sama dengan vaksin kemarin, MR (Measles Rubella) itu kan yang dari India itu. Itu saja karena nggak ada negara lain yang memproduksi, baru India vaksin MR itu. Baru bisa difatwakan seperti itu, boleh digunakan yang haram itu karena alasan darurat untuk sementara sebelum ada vaksin halal," tuturnya.

Tonton video 'Tiga Hal Prinsip Sertifikasi Halal MUI Soal Vaksin, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]



Hasanuddin menyebut jika vaksin tersebut dinyatakan halal, maka Komisi Fatwa akan melakukan sidang. Dia menyebut sidang biasanya dilakukan dalam waktu yang singkat.

"Hasilnya seperti apa nanti besok, halal alhamdulillah, langsung kita tentukan halal, kita sidang komisi fatwa atas laporan dari China itu, dinyatakan halal langsung. Tergantung nanti hasil laporannya. Kalau proses fatwa gampang, cepat itu, yang vaksin MR dari India itu, langsung dilaporkan ke Komisi Fatwa sudah lengkap langsung hari itu difatwakan," tutur dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan penyiapan, implementasi, hingga komunikasi publik soal vaksin Corona (COVID-19) disiapkan dengan matang. Jokowi ingin komunikasi soal haram dan halal dalam vaksin COVID-19 disampaikan dengan cermat dan dipahami publik.

"Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat, kalau komunikasinya kurang baik, bisa kejadian kayak UU Cipta Kerja ini. Jadi saya harapkan betul-betul disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publiknya, terutama mengenai halal dan haram," ujar Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (19/10).

Halaman 2 dari 2
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads