Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penyedia jasa transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan, terutama saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad akhir Oktober nanti. Semua moda transportasi harus menaati peraturan Menhub soal pengendalian transportasi saat pandemi Corona.
"Kami juga sudah meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menjalankan protokol kesehatan di layanan angkutan umum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 41 dan Surat Edaran di tiap sub sektor transportasi," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Adita juga menanggapi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan tes PCR (polymerase chain reaction). Adita mengatakan Kemenhub meminta penumpang untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin F Surat Edaran No. 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
"Dari Kemenhub kami meminta seluruh calon penumpang untuk mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas No. 9 tersebut terkait syarat-syarat perjalanan orang, dan yang tidak kalah penting menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan menjauhi kerumunan," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti masyarakat yang memutuskan berpergian ke luar kota atau pulang kampung saat libur panjang pada Oktober 2020. Dia meminta melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu.
"Seandainya memang akan ke luar kota, yakinkan betul bahwa diri masing-masing sudah dilakukan tes PCR," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020).
Tito mengungkapkan, hal itu untuk memastikan bahwa warga yang berpergian tidak terpapar COVID-19 sehingga warga tersebut tidak menjadi penular Covid-19 ke keluarga atau masyarakat yang lain.
"Maka yakin bahwa dalam keadaan negatif. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita dan lain-lain yang ada di daerah dan saya kira untuk pengaturan lalu lintasnya nanti akan diatur oleh Polri, perhubungan, dan lain-lain," tuturnya.