Mahfud soal Demo 20 Oktober: Aparat Humanis ke Pedemo, tapi Tindak Pengacau

Mahfud soal Demo 20 Oktober: Aparat Humanis ke Pedemo, tapi Tindak Pengacau

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 20:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (dok Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berpesan kepada aparat penegak hukum agar memperlakukan pendemo secara humanis. Mahfud meminta pendemo diperlakukan layaknya saudara.

"Kepada aparat penegak hukum, kepada aparat keamanan juga supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis," ucap Mahfud dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/10/2020).

"Penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Mahfud Md meminta aparat menindak tegas pengacau di tengah aksi unjuk rasa. Mahfud meminta aparat yang mengantongi bukti adanya pengacau segera bertindak.

"Tetapi kepada yang pengen mengacau dan diketahui mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Mahfud Md sebelumnya mengatakan akan terjadi aksi unjuk rasa di beberapa tempat pada 20 Oktober 2020. Mahfud Md mengatakan aksi unjuk rasa tak perlu izin dari aparat keamanan.

"Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat-saat ini, tepatnya tanggal 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat," kata Mahfud sebelumnya.

Mahfud menuturkan unjuk rasa adalah kegiatan yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan tiga hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tak melarang unjuk rasa.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Unjuk rasa adalah unjuk rasa menyampaikan aspirasi," tutur Mahfud.

"Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," lanjut Mahfud Md.

Simak video 'Mahfud Md Minta Unjuk Rasa Besok 20 Oktober Dilakukan Tertib':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads