Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berpesan kepada aparat penegak hukum agar memperlakukan pendemo secara humanis. Mahfud meminta pendemo diperlakukan layaknya saudara.
"Kepada aparat penegak hukum, kepada aparat keamanan juga supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis," ucap Mahfud dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/10/2020).
"Penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahfud Md meminta aparat menindak tegas pengacau di tengah aksi unjuk rasa. Mahfud meminta aparat yang mengantongi bukti adanya pengacau segera bertindak.
"Tetapi kepada yang pengen mengacau dan diketahui mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," tutur dia.
Mahfud Md sebelumnya mengatakan akan terjadi aksi unjuk rasa di beberapa tempat pada 20 Oktober 2020. Mahfud Md mengatakan aksi unjuk rasa tak perlu izin dari aparat keamanan.
"Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat-saat ini, tepatnya tanggal 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat," kata Mahfud sebelumnya.
Mahfud menuturkan unjuk rasa adalah kegiatan yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan tiga hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tak melarang unjuk rasa.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Unjuk rasa adalah unjuk rasa menyampaikan aspirasi," tutur Mahfud.
"Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," lanjut Mahfud Md.
Simak video 'Mahfud Md Minta Unjuk Rasa Besok 20 Oktober Dilakukan Tertib':