Samsul Bahri (41), pembunuh bocah Rangga (9) di Aceh, sudah dimakamkan. Samsul dikebumikan satu TPU dengan Rangga.
"Dimakamkan satu TPU di Desa Alue Gadeng Gampong," kata Kepala Desa Alue Gadeng Hadi Sahputra kepada detikcom, Senin (19/10/2020).
Samsul dimakamkan pada Minggu (18/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak keluarga langsung memakamkan jenazah Samsul setelah dijemput dari rumah sakit umum di Langsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga menolak jenazah Samsul diautopsi. Residivis kasus pembunuhan itu diduga meninggal karena sesak napas.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan Samsul sempat dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (17/10) dini hari karena mengeluh sesak. Dokter melakukan tindakan medis dengan memeriksa suhu tubuh, tensi darah, serta kadar oksigen.
Setelah beberapa jam dirawat, dokter membolehkan Samsul dibawa pulang ke Polres Langsa sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi kembali memasukkan residivis kasus pembunuhan ini ke sel tahanan.
Pada Sabtu malam, Samsul kembali mengeluh sesak. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, polisi menemukan Samsul sudah terbujur kaku di dalam sel.
"Petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," kata Arief, Minggu (18/10).
Sebelumnya, peristiwa memilukan ini berawal saat Samsul masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28), tinggal di Aceh Timur ketika keduanya sedang tertidur, Sabtu (10/10) dini hari. Samsul, yang masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian berupaya memperkosa DA.
DA tersentak dan melihat Samsul membawa parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun. Polisi menyebut Rangga sempat disuruh lari oleh ibunya, tapi dia tak kabur dan menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa.
Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu pun ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.
"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).
Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosanya. Setelah melakukan aksi bejatnya, Samsul membuang mayat Rangga yang kemudian ditemukan di sungai.
Samsul ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.
Terbaru, Samsul ditemukan tewas di selnya. Dia disebut tewas setelah sempat dibawa ke RS akibat mengeluh sesak.