Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Basmi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Basmi langsung ditahan Bareskrim.
"Iya (sudah tersangka)" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020).
Awi mengatakan Muhammad Basmi ditangkap oleh penyidik Bareskrim di rumah kosnya yang berada di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/10) pukul 05.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," lanjutnya.
Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Minggu (18/10).
Posting-an diduga bermuatan hinaan itu rupanya bukan yang pertama. Polisi menyebut Basmi sudah beberapa kali mengunggah posting-an serupa.
Basmi diketahui sempat mengunggah tulisan terkait 'Joko Vidodo'. Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang tidak percaya dengan 'Joko Vidodo'.
Selain itu, Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu. Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.
Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Jadi Tersangka: