Rangga, bocah 9 tahun yang tewas saat mencegah ibu diperkosa ternyata baru saja merayakan ulang tahun sebelum pindah ke Aceh. Ayah Rangga, Fadly, bercerita tentang kado terakhir untuk anaknya itu.
Fadly yang ditemui di rumahnya di Medan mengatakan Rangga merayakan ulang tahun pada 19 September 2020. Dua pekan setelahnya, Rangga dijemput ibunya untuk pindah ke Aceh.
"Terakhir bulan 9 kemarin habis ulang tahunnya. Tanggal 19 bulan 9. Kemudian dua minggu sesudah itu baru dibawa ke Aceh," kata Fadly, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dirinya dan ibu Rangga, DA, sudah bercerai sekitar 2 tahun. DA kemudian menikah lagi dan tinggal di Aceh.
Fadly menyebut DA datang menjemput Rangga pada awal Oktober 2020 untuk disekolahkan di Aceh. Dia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut karena memang merupakan hak DA selaku ibu.
Fadly lalu menceritakan soal kado terakhir yang diberikan untuk Rangga. Dia mengatakan Rangga awalnya diberikan ponsel, namun menolak dan memilih mobil remote control.
"Itu mobil remote control, kado yang saya beli pas ulang tahunnya. Dia minta. Awalnya saya beliin HP, dianya nggak mau. Karena paketnya nggak ada gitu kan. Nggak bisa hidup pun katanya, kemudian diganti dengan remote control," ujar Fadly.
Rangga diduga tewas dibunuh Samsul (41) saat menjerit demi mencegah ibunya diperkosa. Peristiwa itu diduga berawal saat Samsul masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28), tinggal di Aceh Timur ketika keduanya sedang tertidur, Sabtu (10/10) dini hari.
Rangga yang tidur bersama DA terbangun saat ibunya tersentak setelah disentuh Samsul. Polisi menyebut Rangga sempat disuruh lari oleh ibunya, namun dia tak kabur dan menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa.
Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.
"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).
Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosanya. Setelah melakukan aksi bejatnya, Samsul membuang mayat Rangga yang kemudian ditemukan di sungai.
Samsul ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.
Terbaru, Samsul ditemukan tewas di selnya. Dia disebut tewas setelah sempat dibawa ke RS akibat mengeluh sesak.