John Kei: Nus Kei Pinjam Duit Rp 1 M, Apa Salah Saya Tagih?

John Kei: Nus Kei Pinjam Duit Rp 1 M, Apa Salah Saya Tagih?

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 16:14 WIB
John Kei diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
John Kei diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

John Refra alias John Kei buka suara terkait kasus penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Cs. Mengungkit masalah utang-piutang, John Kei meminta Nus Kei untuk berkata jujur.

"Jadi selama ini dia selalu konferensi pers itu semua pencitraan. Saya minta Nus Kei belajar jujur, kamu datang ke Salemba minta uang ke saya Rp 1 milyar, (janji akan) ganti Rp 2 milyar," kata John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Hal itu diungkap John Kei saat digiring polisi untuk dibawa ke mobil tahanan untuk pelimpahan tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John Kei berkata, Nus Kei berjanji kepadanya akan mengganti uang tersebut dalam kurun waktu 6 bulan. Namun hal tersebut urung dilakukan bahkan hingga ia bebas dari penjara.

Lebih lanjut John Kei mengklaim dirinya sempat berupaya menemui Nus Kei, namun Nus Kei selalu menghindar.

ADVERTISEMENT

"Dari 2013 sampai saya bebas dia nggak datang. Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang, tapi dia nggak datang dan saya kirim anak-anak dari kampung sendiri untuk tagih dia, tapi dia nggak datang," terang John Kei.

"Akhirnya saya kasih kuasa ke saudara saya, Daniel Farfar untuk menagih dia. Jadi kalau peristiwa apapun saya nggak tahu. Saya cuma suruh menagih hak saya ke dia, apa salah?," sambungnya.

Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi, yaitu Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada 21 Juni 2020.

Polisi telah menahan 39 tersangka termasuk John Kei. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hari ini, John Kei diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses selanjutnya. John Kei sendiri telah menjalani 120 hari masa penahanan di Polda Metro Jaya.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads