Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Kapasitas Tempat Wisata Saat Long Weekend

Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Kapasitas Tempat Wisata Saat Long Weekend

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 12:51 WIB
Mendagri Tito Karnavian konferensi pers di gedung BNPB mengenai penanganan virus corona Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian/Foto: Puspen Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpesan kepada kepala daerah menjaga kapasitas tempat wisata saat libur panjang pekan depan. Jangan sampai tempat wisata menjadi klaster penularan COVID-19 di libur panjang.

"Tempat wisata tersebut harus dikelola sedemikian rupa, diberikan pengumuman, disampaikan kepada warga, agar tempat itu tidak melebihi kapasitas misalnya 50 persen atau 30 persen, dilakukan secara bergelombang, dan lain-lain," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Tito memetakan lokasi wisata rawan penularan COVID-19. Ini bisa terjadi apabila terjadi kerumunan hingga warga abai protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Protokol kesehatan, pasang kain masker, jaga jarak, cuci tangan, ini betul-betul harus diterapkan. Kerawanan mungkin akan terjadi di tempat-tempat wisata. Oleh karena itu, tempat-tempat wisata ini harus betul-betul dibuat dibicarakan oleh kepala daerah, dengan forkompimda, tempat wisata akan tidak terjadi kerumunan masif," ujar Tito.

Dalam hal ini, peran forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda menjadi penting. Tito berpesan forkopimda bergerak aktif.

ADVERTISEMENT

"Ini peran penting forkompimda, mesin forkopimda, mesin forkopimda harus gerak. Karena hanya mesin itu yang bisa menjaga," ujarnya.

(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads