Taufik Kamil Jadi Saksi Penerimaan DAU Auditor BPK

Taufik Kamil Jadi Saksi Penerimaan DAU Auditor BPK

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2006 09:17 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memangil mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag Taufik Kamil, Kamis (19/1/2006). Ia dipangil sebagai saksi atas adanya aliran dana abadi umat (DAU) kepada Khairiyansah Salman dan 3 orang auditor BPK lainnya."Surat sudah dilayangkan pada Senin (16/1/2006) ke Rutan Salemba dan Iaakan dijemput oleh penyidik kejaksaan dari rutan tersebut," kata salahseorang jaksa Kejari Pusat Ali Saifudin kepada detikcom, Kamis(19/1/2006).Selain Khariyansah Salman 3 orang auditor BPK yang tersangkut kasus iniadalah M Mukron AS, Tuhari Sawanto dan Harijanto.Sebelumnya, pada Jumat (13/1/2006) yang lalu, Taufik Kamil dituntut 8tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat terkait kasus DAU.Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan BiayaPenyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang membuat negara menanggung kerugiansekitar Rp 719 miliar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta ataumenjalani kurungan selama 6 bulan.Selain itu, Taufik diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,861miliar. Uang pengganti itu merupakan uang negara atau uang DAU dan BPIHyang telah diterimanya selama tahun 2001-2004. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads