Polisi menangkap dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam pedang hingga narkoba jenis sabu.
"Iya benar pada Minggu 18 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WIB telah mengamankan dua pelaku tawuran," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Supriyadi mengatakan penangkapan itu diawali laporan dari masyarakat terkait adanya persiapan tawuran di Jl Kampung Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian pihak kepolisian meneruskan laporan tersebut dan menangkap dua orang inisial AS dan GFM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada persiapan tawuran yang dilakukan anak-anak 'Caplin' Kampung Rawa, kemudian Anggota Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran di tempat yang diinformasikan dan berhasil mengamankan dua orang," ucap Supriyadi.
Saat diamankan, sebut Supriyadi, keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang samurai. Selain itu, dari tangan pelaku juga didapatkan 3 plastik klip narkoba jenis sabu.
"Pada saat diamankan kedapatan menyimpan senjata tajam berbentuk pedang samurai dan juga diamankan 3 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 18,61 gram," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Johar Baru. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat.