Respons Pesepeda Diwajibkan Pakai Baju Reflektor di Malam Hari

Respons Pesepeda Diwajibkan Pakai Baju Reflektor di Malam Hari

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 09:04 WIB
PSBB Surabaya Jilid 3 sudah memasuki hari ke-6. Di jalanan Kota Surabaya, banyak dijumpai warga yang ngontel atau bersepeda kemudian berkerumun nongkrong di pinggir jalan saat malam hari.
Ilustrasi bersepeda di malam hari (Faiz/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para pesepeda memakai baju reflektor hingga memasang lampu saat bersepeda di malam hari. Lantas, bagaimana respon pesepeda atas aturan ini?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan. Salah satu pesepeda, Agus Yulianto (39) mengaku telah mengetahui adanya aturan ini.

"Sudah, karena sesama pesepeda wajib untuk saling menshare informasi terutama sosialisasi aturan-aturan terbaru terkait Permenhub tadi," kata Agus kepada detikcom saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus kerap bersepeda dari rumahnya yang berlokasii di Cipulir, Jaksel menuju kantornya yang berada di Lapangan Banteng, Jakpus. Sehingga, ia menilai aturan ini membantunya saat berkendara di malam hari ketika pulang bekerja.

"Tanggapan saya tentang Permenhub tersebut menyambut baik ya, karena untuk teman-teman yang melakukan back to work dari tempat kerja ke rumah terutama di malam hari itu memang harus dibantu dengan alat pemantul cahaya seperti itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain Agus, Pesepeda bernama Rio (34) menyambut baik adanya aturan ini. Dengan memakai baju reflektor dan melengkapi sepeda dengan lampu, sebut Rio, dapat meminimalisir kecelakan bagi pesepeda.

"Bagus sih, bagus. Kan kalau misalkan lagi libur atau apa kalau kita mau itu malam sebenarnya kan gunanya sebenarnya buat keselamatan juga. Keselamatannya buat pesepeda sama biar minimize namanya kecelakaan. Ada lampu kan orang tahu, pasti melihat oh ada lampu ada bajunya reflektor berarti melihat oh ini mungkin ada pesepeda," sebut Rio.

Rio mengaku selama ini pun telah menggunakan dua atribut ini ketika berkendara. Sehingga, ia pun tak keberatan apabila ada sanksi yang menjerat pelanggar aturan ini.

"Kalau menurut saya nggak (keberatan ada sanksi). Ini aja banyak daritadi walaupun sepeda lampu merah pada jalan saja, mau ngapain lagi, sudah jelas-jelas lampu merah berhenti mentang-mentang kecil bisa lihat kanan kiri main asal jalan saja," ungkapnya.

Disisi lain, Pesepeda Santi (44) memiliki pandangan yang berbeda. Ia setuju dengan adanya aturan menambahkan lampu saat bersepeda di malam hari karena pesepeda selama ini hanya mengandalkan penerangan melalui kendaraan bermotor.

"Kalau malam hari ya lampu itu memang perlu karena kan namanya sepeda apalagi warna-warna gelap begini di jalan kan nggak kelihatan. Di jalan raya juga peneranngannya kebanyakan mengandalkan dari kendaraan yang lewat. Jadi memang peraturan itu masuk akal dan tidak memberatkan lah orang harga juga nggak mahal," ungkapnya.

Namun, Santi keberatan apabila baju reflektor turut diwajibkan. Ia menilai bahwa tidak semua pesepeda bisa membeli baju ini. Selain itu, ia pun khawatir baju jenis ini nantinya malah sulit dicari.

"Repot ya. Karena kita kan nyarinya, belinya dan itu harus mungkin kalau untuk orang kalangan atas mungkin bisa tapi kalau yang...sepeda ini kan dari bawah sampai atas ya. Mungkin buat yang ke bawahnya itu merepotkan menyulitkan ya mesti nyari mungkin nyarinya nggak umum, biasanya kalau lagi booming itu harganya tinggi gitu. Kalau diwajibkan kan mau nggak mau, harus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan beberapa isi Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut, Kemenhub mewajibkan pesepeda memakai baju reflektor saat malam hari.

"Pengguna sepeda kalau malam hari harus menggunakan baju yang mungkin barangkali ada reflektornya," kata Budi dalam acara pekan sepeda nasional 2020 yang disiarkan YouTube Kemenhub, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lanjut Budi menjelaskan sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu saat beraktivitas pada malam hari. Serta, pesepeda wajib menggunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan pemerintah. Selain itu, hal lain yang diwajibkan bagi pesepeda adalah menggunakan helm sebagai pelindung kepala.

Tonton juga 'Kemenhub Terbitkan Aturan Baru untuk Pesepeda, Helm Tak Diwajibkan':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads