Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia dalam kondisi positif virus Corona (COVID-19). Pria kelahiran 1961 itu merupakan eks terpidana kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Dirangkum detikcom, Sabtu (17/10/2020), Pollycarpus merupakan pilot senior di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Namanya dikenal publik karena kasus pembunuhan Munir.
Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004. Awalnya, Pollycarpus diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.
Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Ia dipercaya hanya merupakan fasilitator. Saat kejadian, Pollycarpus sedang tidak bertugas. Kursi yang diduduki Munir awalnya merupakan kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus.
Kepada Munir, Pollycarpus menawarkan pergantian tempat duduk. Karena hal ini, Pollycarpus kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Selain Pollycarpus, ada dua kru Garuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir. Dua orang tersebut adalah kru pantry bernama Oedi Irianto dan pramugari bernama Yeti Susmiarti.
Eks Dirut Garuda Indra Setiawan juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ikut membantu dalam pembunuhan tokoh HAM itu. Indra merekayasa sedemikian rupa sehingga Pollycarpus bisa naik pesawat Garuda dari Singapura-Belanda. Di langit Thailand-Sri Lanka, Munir minum minuman yang sudah dicampur arsenik hingga meninggal. Indra dihukum 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Muchdi Pr juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan.
Pria kelahiran Surakarta tersebut kemudian dituntut hukuman penjara seumur hidup pada 1 Desember 2005. Namun akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mi goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
![]() |
Pollycarpus kemudian mengajukan banding. Pada Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
Lalu pada 3 November 2006, Pollycarpus dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang. Ia lalu bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan pada 25 Desember 2006.
Kasus berlanjut. Pada Januari 2007, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
MA lalu mengabulkan PK Polly dengan mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara pada 2 Oktober 2013. Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.
Pollycarpus sempat dikabarkan masuk ke Partai Berkarya pada 2018, yang saat itu dipimpin oleh Tommy Soeharto. Pollycarpus disebut masuk Berkarya bersama Muchdi Pr.
"Kita nggak mau melihat latar belakang orang ya. Yang penting mau jadi anggota, silakan," ujar Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Selasa (6/3/2018).
Picunang menyatakan Pollycarpus mungkin memiliki kesamaan visi dan misi dengan Partai Berkarya. Menurutnya, Pollycarpus memiliki hak politik yang sama seperti WNI lainnya.
"Semua orang punya hak politik untuk menyalurkan aspirasinya. Mungkin beliau melihat Partai Berkarya cocok untuk menyalurkan aspirasi poltiknya. Kita nggak membatasi, yang penting mereka memenuhi syarat, kan. Ia punya hak suara yang sama, seorang Pollycarpus dengan seorang presiden ya sama satu suara," urainya.
Selain soal bergabung ke Berkarya, tak banyak kabar soal Pollycarpus setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Polly dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Pihak menanggapi soal Polly yang bebas murni.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masalah yang dihadapi mantan pilot Garuda Indonesia itu murni persoalan hukum. Pollycarpus telah divonis bersalah.
"Persoalan Pollycarpus ini kan persoalan murni hukum ya, dan dia sudah divonis bersalah. Artinya, tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga inkrah," kata Pramono di kantornya, gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Karena ini persoalan hukum, kata Pramono, pihak eksekutif, dalam hal ini pemerintah, tidak bisa melakukan intervensi hukum. "Karena ini adalah domainnya kehakiman dan kewenangan penahannya juga kehakiman. Karena negara ini yang betul-betul sekarang ini tiga lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif ini benar-benar mandiri sehingga dengan demikian orang-orang harus menghormati proses hukum itu sendiri," katanya.
Pollycarpus pun sempat menyatakan rasa senangnya saat bebas murni. Ia mengaku tak punya beban lagi.
"Ya senang sekali, sudah nggak ada beban lagi. Ganjelan ya sudah nggak adalah," kata Pollycarpus setelah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018). Polly, ditemani istri, datang ke Bapas Bandung untuk mengambil surat bebas murni yang dikeluarkan Bapas.
Dia juga membantah telah bergabung dengan Partai Berkarya yang kini sedang mengalami dualisme. Muchdi Pr saat ini mengantongi SK Kemenkum HAM sebagai Ketum Berkarya. Tommy Soeharto tengah mengajukan gugatan.
"Oh Partai Berkarya, saya nggak masuk saya. Saya nggak ikut partai. Tawaran ke partai dari temen-temen aja ngajakin, tapi nggak suka politik," ucap Pollycarpus setelah mendatangi Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).
Polly mengaku memang mendapat banyak tawaran terjun ke partai politik. Namun dia menegaskan tak tertarik menekuni dunia politik.
"Tidak membidangi untuk politik. Saya nggak mau, jadi saya lebih suka kerja profesional," tuturnya.
Polly mengatakan, setelah bebas murni, dia akan berfokus menekuni dunia penerbangan sesuai dengan kapasitasnya. Dia akan melanjutkan pekerjaan sebagai pengurus di PT Gatari Air Service. Perusahaan di bidang penerbangan itu disebut-sebut milik Tommy Soeharto.
Istri Munir, Suciwati, sempat meminta Pollycarpus bersikap 'jujur'. Suciwati meragukan Pollycarpus sejak awal.
"Saya hanya mau bilang, seharusnya dia belajar bicara jujur siapa pelaku sebetulnya pembunuh suami saya dan siapa yang menyuruh dia," ujar Suciwati dilansir Deutsche Welle (DW), sesaat setelah Pollycarpus bebas murni, Rabu (29/08/2018).
"Sejak awal saya tidak pernah melihat dia mempunyai niat baik. Saya melihat banyak sekali kejanggalan di pengadilan atau kebohongan yang dia berikan kepada kepolisian. Saya pikir saya tidak ingin dengar apa pun," lanjut dia.
Hari ini, Sekjen Berkarya Andi Picunang mendapat kabar Pollycarpus meninggal dunia. Polly mengembuskan napas terakhir di RSPP, Jakarta.
"Baru saja saya konfirmasi ke teman dokter di RSPP, benar beliau telah mendahului kita. Innalillahi wainna ilaihi rajiun," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020). Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia.
Picunang mengaku terakhir bertemu dengan Pollycarpus pada Agustus lalu saat Rakernas Partai Berkarya di Surabaya. Menurutnya, Pollycarpus belakangan juga aktif membagikan obat herbal virus Corona.
"Beliau aktif bagi-bagi obat herbal anti-COVID-19. Beliau keluarga besar kami di Berkarya. Mohon doa semuanya semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan mohon maaf bila ada khilaf beliau. Beliau orang baik," tutur Picunang.
Mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, mendapat kabar dari istri pria yang berprofesi sebagai pilot itu. Pollycarpus disebut meninggal dunia setelah berjuang melawan COVID lebih dari 2 minggu.
"Meninggal karena COVID-19, dari Mbak Hera, istrinya. Mbak Hera mengatakan (Pollycarpus) meninggal setelah berjuang melawan COVID selama 16 hari," jelas Wirawan saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
Kasus kematian Munir masih menyisakan misteri. Salah satu misteri terbesar yang mengitari kasus kematian Munir adalah raibnya hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), dokumen yang antara lain berisikan nama-nama orang yang ikut terlibat itu dinyatakan hilang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun SBY melalui mantan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut.
Demikian juga kesaksian Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo, menyebut dokumen TPF telah diterima di Istana Negara pada 26 Oktober 2016 melalui kurir. Istri Munir, Suciwati, lalu mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait misteri keberadaan hasil penyelidikan TPF Munir.
Eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, masih memberikan pembelaan untuk mantan kliennya. Ia menyebut Pollycarpus tidak bersalah dalam kasus kematian Munir.
"Saya adalah salah satu yang hingga hari ini tidak percaya bahwa Pollycarpus bersalah atas dakwaan membunuh Munir. Saya telah membuat tesis di UGM perihal pembuktian atas dakwaan tersebut, dan saya lulus dengan nilai A. Yang ingin saya sampaikan secara yuridis dan akademis, Pollycarpus sebenarnya tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir," ujar Wirawan hari ini.