R&D Tidak Berlaku untuk Koruptor
Rabu, 18 Jan 2006 23:33 WIB
Jakarta - Kebijakan realese and discharge (R&D) ternyata tidak berlaku pada koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini tertangkap. Termasuk bagi bagi David Nusa Wijaya."Tidak. Mereka masih harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis, meski pun mengembalikan kerugian negara," tegas Jaksa Agung Abdurrahman Saleh malam ini di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Sementara, bagi pengusaha yang sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), pihak Kejaksaan Agung tidak akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Kecuali bila mereka yang bersangkutan melakukan tindak pidana lainnya."Kalau ada bukti, ya kita tindak lanjuti. Kan bisa masuk lewat bukti-buki itu," ujarnya.Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang ditemui pada kesempatan terpisah, mengatakan untuk menuntaskan proses hukum, pihaknya siap memfasilitasi para koroptor buron yang berniat kembali ke Indonesia. Termasuk, terpidana kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa."Makanya kita fasilitasi keluhan segala macam. Mari kita bicarakan. Hak-haknya bisa kita penuhi. Hukum pun bisa dijalankan sebagaimana mestinya," kata Sutanto.
(ahm/)











































