April Mendatang, Parpol Lokal Aceh Belum Bisa Ikut Pilkada

April Mendatang, Parpol Lokal Aceh Belum Bisa Ikut Pilkada

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 22:15 WIB
Jakarta - Partai politik lokal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) belum bisa ikut berlaga dalam Pilkada provinsi itu April mendatang. Sesuai MoU Helsinski, keberadaanya baru bisa dinyatakan sah pada Februari 2007."Dalam Pilkada yang akan kita lakukan, belum mengacu pada parpol lokal tadi sampai Februari tahun depan,"kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, malam ini, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (18/1/2006) .Keberadaan Parpol lokal, merupakan tuntutan GAM pada Pemerintah RI sebagai wadah penyaluran aspirasi politik para mantan anggotanya. Klausul di dalam MoU Helsinki, menyatakan batas waktu pembentukannya adalah 1 tahun atau 18 bulan sejak tanggal penandatanganan 15 Agustus 2005.Panjangnya tenggat waktu itu, dimaksudkan memberi kesempatan bagi pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian kondisi politik dan hukum. Seperti merevisi UU Parpol, selain mengesahkan UU Pemerintahan Aceh.Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, yang ditemui secara terpisah, menyatakan papol lokal paraktis hanya bisa berlaga dalam Pemilu lokal. Bukan Pemilu nasional."Syarat keberadaan dan sanksi yang diberlakukan sama dengan Parpol nasional. Hanya dia bergerak secara lokal," jelasnya. (nal/)


Berita Terkait