Dewas Tegas Tolak Mobil Dinas, Bagaimana dengan Pimpinan KPK?

Dewas Tegas Tolak Mobil Dinas, Bagaimana dengan Pimpinan KPK?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 12:02 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polemik anggaran mobil dinas baru dengan nilai miliaran rupiah untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengemuka. Namun Dewas KPK tegas menolaknya, lantas bagaimana sikap pimpinan KPK?

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak pembelian mobil dinas itu. Pengajuan anggaran untuk mobil dinas itu sudah disetujui Komisi III DPR. Mobil dinas untuk lima Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp 702 juta, sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.

"Kalau sikap kami, kami jelas, kami sesuai dengan perpres itu, kami kan sudah mendapat tunjangan transpor tiap bulan. Tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu. Jadi kami akan menolak, masa ada dobel, nggak boleh dobel. Jadi kami sudah dapat transpor, untuk apa lagi mobil dinas? Jadi kami sepakat semua Dewas berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu," ujar Tumpak kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menilik pada pernyataan Tumpak tersebut, diketahui tunjangan transportasi itu terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres tersebut disebutkan tunjangan transportasi untuk Ketua Dewas sebesar Rp 29.546.000, sedangkan anggota Dewas sebesar Rp 27.330.000.

Sementara itu, pimpinan KPK terdapat anggaran mobil jabatan, yaitu untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

ADVERTISEMENT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis, 15 Oktober, menyebut anggaran mobil dinas itu terdapat pada anggaran KPK 2021. Dia mengatakan rincian anggaran itu belum final.

"Saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ujar Ali.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut. Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkum HAM. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP," imbuhnya.

Kini Dewas KPK sudah tegas menolak mobil dinas jabatan itu. Lantas bagaimana sikap Pimpinan KPK?

Semua pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan empat wakilnya, yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, saat dimintai tanggapan belum memberikan respons. Komunikasi detikcom per pukul 11.50 WIB belum dijawab.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads