Setelah Dilantik, Depdagri Masih Bisa Copot Nurmahmudi

Setelah Dilantik, Depdagri Masih Bisa Copot Nurmahmudi

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 21:38 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan mencopot Nurmahmudi Ismail dari Walikota Depok, bila nanti ternyata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan judicial review Badrul Kamal. "Ya tentu bisa (putusan Depdagri) berubah. Kan kita negara hukum," kata Mendagri M Maruf, petang ini di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Meski demikian, Depdagri belum mencabut surat keputusannya yang menetapkan Nurmahmudi sebagai walikota Depok. Mantan menteri kehutanan tersebuttetap akan dilantik sesuai jadwal."Dia (Nurmahmudi) tetap dilantik sambil menunggu keputusan MK. Kalau Pemda kosong begini terus, tidak efektif," tandas Ma'ruf.Kebijakan pasang-copot ini diambil, karena Depdagri berpegang pada putusan kasasi MA sebagai hasil proses hukum yang bersifat final. Tapi di satu sisi juga menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan oleh kubu Badrul Kamal.Sayangnya Mendagri tidak bisa memberi jawaban tegas mengapa kebijakan serupa tidak diterapkan sejak Badrul dimenangkan oleh pengadilan tinggi (PT) Jawa Barat."Oh begini, dalam UU MA yang saya tahu bahwa setiap upaya hukum tidak boleh dimentahkan begitu saja. Harus dilayani. Kira-kira itu," ujarnya.Badrul Kamal mengajukan gugatan judicial review terhadal pasal dalam UU Pemda 32/2004 yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tinggi (PT) dalam sengketa Pilkada final dan mengikat.Pasalnya, putusan PT yang menyatakan perolehan suaranya lebih tinggi dibanding para rivalnya dalam kasus sengketa hasil pilkada Depok telah dianulir oleh kasasi Mahkamah Agung (MA). Sehingga, akhirnya Nurmahmudi Ismail yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.Berdasarkan putusan kasasi MA tersebut, Mendagri telah mengeluarkan surat penetapan agar pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads