Kasus Katapel di Aksi Pemuda Berbaju FPI Berujung Ditahan Polisi

Round-Up

Kasus Katapel di Aksi Pemuda Berbaju FPI Berujung Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 07:46 WIB
Pemuda beratribut FPI diamankan di Monas, kedapatan bawa ketapel
Pemuda berbaju FPI diamankan di aksi omnibus law UU Cipta Kerja. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda berbaju FPI diamankan polisi di kawasan Monas, Jakarta Pusat karena kedapatan membawa katapel saat hendak aksi. Kasus itu membuat pelaku kini ditahan polisi.

Pemuda tersebut diamankan di tengah aksi massa Aliansi Nasional Anti Komunias (ANAK) NKRI dan PA 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10). Total ada 1.377 orang yang diamankan terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Dari 1.377 orang tersebut, 1 orang ditahan polisi, yakni pemuda beratribut 'FPI' yang kedapatan membawa katapel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dari 1.377 ini, ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Yusri mengatakan, 1.377 orang pendemo yang sempat diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan semua ke rumah masing-masing. Yusri mengatakan mayoritas yang diamankan itu berstatus anak-anak dan pelajar.

Dia mengatakan pihaknya telah memanggil orang tua para anak tersebut dan telah meminta untuk membuat surat pernyataan. Yusri mengatakan jika nantinya para anak-anak tersebut terbukti terlihat aksi demonstrasi lagi, maka ada proses hukum yang akan dikenakan.

"Sudah kita kembalikan semuanya dengan syarat kita mendatakan mereka semuanya. Kemudian wajib diambil oleh orang tuanya. Dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Nanti sekali terbukti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Karena untuk pembelajaran mereka semuanya," jelas Yusri.

Merespons soal pemuda yang diamankan itu, juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan bahwa kaus FPI dijual bebas. Sementara untuk anggota FPI memiliki kartu keanggotaan.

"Kaus FPI itu dijual bebas di mana-mana, anggota FPI punya kartu anggota," Slamet kepada wartawan, Selasa (13/10).

Slamet mengatakan FPI tidak menginstruksikan anggotanya membawa alat berbahaya saat demo.

"Gila kali, emang FPI udah gila apa memerintahkan bawa katapel? Nggak lah," kata Slamet.

Dia juga mengatakan tim hukum FPI akan mengecek kebenaran pemuda itu anggota FPI atau bukan. Dia juga mempertanyakan kaus FPI yang dikenakan pemuda itu karena terlihat seperti baru.

"Ada orang hukum yang akan urus, lihat saja kausnya baru itu, keliatan baru belinya," ucapnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.377 orang terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang digelar hari Selasa (13/10) lalu. Dari total tersebut polisi mengatakan 80% masih berstatus pelajar, bahkan 5 orang tercatat masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads