Dikritik karena Ancam Tak Terbitkan SKCK Pendemo, Ini Kata Polres Tangerang Kota

Dikritik karena Ancam Tak Terbitkan SKCK Pendemo, Ini Kata Polres Tangerang Kota

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 07:11 WIB
Puluhan pelajar Tangerang diamankan polisi saat mau demo ke Jakarta
Puluhan pelajar Tangerang diamankan polisi saat mau demo ke Jakarta (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira mendapat kritik karena pernyataannya yang disebut mengancam untuk tidak menerbitkan SKCK ke pelajar pendemo yang rusuh. Yudhistira menjelaskan pernyataannya bertujuan untuk mengingatkan bukan mengancam.

"Iya ini istilah aja. Jadi yang tepat bukan ancaman (mengancam) tapi mengingatkan," kata Yudhistira, ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Yudhistira menjelaskan apa yang dikatakannya itu menjadi peringatan kepada para pendemo pelajar yang rusuh. Sehingga dia berharap para pelajar yang tertangkap itu tidak melakukan tindak pidana, karena akan tertulis di SKCK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa bagi siapa saja (pelajar /orang) yang terbukti melakukan tindak pidana. Akan ada catatan di SKCK apabila yang bersangkutan bisa meminta diterbitkan kelak untuk berbagai keperluan," ujarnya.

Yudhistira menilai ada kesalahpahaman konteks informasi di masyarakat. Dia menegaskan pihaknya akan tetap menerbitkan SKCK untuk siapapun.

ADVERTISEMENT

"Salah pengertian. SKCK tetap akan diterbitkan. Dan keterangan sesuai track record yang bersangkutan yang tercatat di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, kritikan itu datang dari KPAI. KPAI menilai ancaman itu menghambat masa depan anak.

"Ini menghambat masa depan anak. Tentu sangat kita sayangkan," kata Komisioner KPAI Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra, kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).

"Usia anak adalah usia yang masih punya harapan masa depan. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan mematuhi hak-hak anak. Imbauan kita, sosialisasikan dulu aturan itu sejak awal, jangan sampai karena ada momen demonstrasi kemudian muncul ancaman itu," lanjut Jasra.

Ancaman lain juga datang dari LBH Jakarta. LBH Jakarta menyebut, jika ancaman tak menerbitkan SKCK dan DO itu diterapkan, itu adalah pelanggaran hak warga negara. LBH Jakarta meminta Polri tidak represif.

"LBH Jakarta mengecam keras langkah Kepolisian RI (Polri) yang menebar ancaman bahwa pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa omnibus law akan diberikan catatan khusus dalam penerbitan SKCK yang dapat menyebabkan para pelajar sulit mencari kerja dan rencana Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok yang akan melakukan drop out kepada pelajar yang melakukan aksi demonstrasi," kata LBH Jakarta dalam keterangan resmi mereka, Kamis (15/10/2020).

"LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja," kata LBH Jakarta.

(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads