Mendagri Bantah Pencopotan Bupati Bekasi Lampaui Putusan MA

Mendagri Bantah Pencopotan Bupati Bekasi Lampaui Putusan MA

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 19:12 WIB
Jakarta - Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bekasi Saleh Manaf-Solihin Sari, oleh Depdagri menuai protes karena dinilai melampaui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terkait itu, Mendagri M Ma'ruf membantah penilaian tersebut. Menurutnya, keputusan itu dinilai menjalankan amanah MA."Anda silakan baca Keputusan MA-nya. Itu menyatakan keputusan Mendagri batal dan harus mengeksekusi. Kan sudah dicabut, artinya. Kalau dicabut, kan yang bersangkutan harus ikut kena dengan itu," kata Ma'ruf di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Dijelaskannya, tertulis dalam putusan Kasasi MA bahwa Surat Keputusan Mendagri Nomor 131 dan 132 tentang pengangkatan Saleh Manaf-Solihin Sari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, dinyatakan batal."Itu dibatalkan. Dan memerintahkan harus mengeksekusi. Jadi saya membatalkan SK Mendagri," paparnya.Untuk mencegah kekosongan pemerintahan dan pelayan masyarakat, Mendagri telah menunjuk Sekda Bekasi sebgai pelaksana tugas bupati. Ia bertugas sampai pemerintah menentukan pejabat sementara kepala daerah tersebut.Permasalahan bupati Bekasi berawal dari kisruhnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 3 November 2003. Pasangan Saleh Manaf dan Solihin Sari berhasil meraih 24 dari 25 suara, dan berhasil memenangkan jabatan bupati dan wakil bupati.Sidang DPRD Bekasi sempat ricuh dan gubernur Jabar kemudian melantik Saleh Manaf dan Solihin Sari sebagai bupati dan wakil bupati dengan mengacu pada SK Mendagri Nomor 132.32.36 Tahun 2004. Putusan Mendagri ini digugat ke PTUN hingga kasasi MA, dan kemudian MA dalam putusannya memerintahkan Mendagri mencabut pelantikan bupati dan wakil bupati Bekasi. Pencabutan SK itu dilakukan pada 16 Januari lalu (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini