DPR Desak KPK Tangani Kasus Limbah B3

DPR Desak KPK Tangani Kasus Limbah B3

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 19:14 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti penanganan kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pulau Galang, Batam. Permintaan disampaikan karena kasus ini sempat mandek di kepolisian dan penyidik di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)."Penyidik di kepolisian dan PPNS KLH terlihat tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Ketua Panja Kasus impor limbah B3 Alvin Lie kepada wartawan di Gedung KPK Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2006).Alvin Lie mendatangi kantor KPK didampingi oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar dan Hendarso Hadiparmono dari FPDIP.Menurut Wakil Ketua FPAN ini, permintaan disampaikan karena diduga kasus ini masih banyak hambatannya. Karena sampai saat ini masih banyak pelaku yang berkeliaran. "Disinyalir kasus ini juga melibatkan pejabat di Batam," katanya. Kasus ini berawal sewaktu perusahaan pengimpor limbah PT Asia Pasifik Eco Lestari (Apel) yang belum genap satu bulan berdiri melakukan impor organik material yang dianggap sebagai pupuk. Tetapi ternyata itu limbah impor B3 dan anehnya pemerintah Kota Batam belum mengeluarkan izin. "Perusahaan itu sendiri belum memilki lahan untuk kegiatan pertanian," kata dia.Komisaris PT Apel terdiri dari Rudy Alfonso, Setya Novanto dan Irawan Darsono belum memiliki lahan pertanian. "Setelah impor terlaksana, mereka justru berbondong-bondong keluar dari perusahan agar bebas dari tanggung jawab," tambah dia.Sebelumnya, PPNS KLH hanya dapat menjangkau 4 orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah Dirut PT Apel Irawan Darsono, Ruddy Alfonso, Ong Gin Kiat dan Manajer PT Apel, Fredy Boy.Keempat tersangka sampai saat ini belum pernah diminta keterangan oleh PPNS KLH. Dan tidak ada satu pun dari 15 saksi yang telah disidik ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads