Ikohi: Penanganan Kasus HAM Orba Harus Lebih Dipublikasikan
Rabu, 18 Jan 2006 18:39 WIB
Jakarta - Pihak korban hak asasi manusia (HAM) di era Orde Baru (Orba) terus bergerak mencari keadilan. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) dan Kontras menuntut agar proses penanganan kasus HAM Orba lebih dipublikasikan supaya masyarakat luas bisa memantau."Hal ini penting, bukan sekadar memperlihatkan kinerja dan perkembangan, tapi juga agar masyarakat ikut mengetahui dan mendukung perjuangan kita semua," kata Koordinator Kontras Usman Hamid usai bertemu dengan Tim Ad Hoc penghilangan orang secara paksa tahap kedua di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2006).Komentar tersebut terlontar berkaitan dengan kinerja Tim Ad Hoc penghilangan orang secara paksa tahap pertama tahun 1997/1998 yang dinilai tidak tersosialisasi dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Ikohi dan Kontras juga melakukan pertukaran informasi mengenai pelanggaran HAM kepada Tim Ad Hoc penghilangan orang secara paksa tahap kedua.Namun demikian, pihak korban pelanggaran HAM berat saat ini lebih mementingkan keberadaan para korban diketahui kejelasannya."Yang terpenting bukan lagi hukuman bagi pelaku. Kita minta kejelasan apakah mereka dikubur di jalan tol, atau dibuang ke laut, atau mereka masih ditahan," tandas Usman Hamid.Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Tim Ad Hoc yang juga Ketua Sub Komisi Perlindungan Kelompok Khusus Komnas HAM Ruswianti Suryasaputra mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk memaksimalkan kinerja agar lebih baik lagi."Kita berusaha untuk diekspos. Oleh karena itu kita sudah mempunyai jadwal pelaksanaan penyelidikan yang dimulai sejak minggu kedua bulan Desember 2005 sampai akhir bulan Mei 2006," tutur Ruswianti.Ruswianti juga menjelaskan, saat ini timnya sedang mempersiapkan laporan dari tim sebelumnya tentang kasus pelanggaran HAM berat untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)."Pengalaman yang lama, Kejagung minta sangat rinci dan cerewet, sehingga berkas sering dikembalikan. Untuk itulah kami sangat hati-hati. Tim harus merumuskan secara rinci mengenai unsur-unsur pelanggaran HAM berat berkaitan dengan penghilangan orang secara paksa," jelas Ruswianti.Tim Ad Hoc kedua penghilangan orang secara paksa tahap kedua ini terdiri dari Ruswianti Suryasaputra, Martono, Fadhillah, Suparti, Semendawai, Zoemrotin K Susilo, Rita Olivia, Olivias Gultom, Zainal Abidin.
(ahm/)











































