Imparsial Minta Pemerintah Bubarkan Milisi di Aceh

Imparsial Minta Pemerintah Bubarkan Milisi di Aceh

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 18:35 WIB
Jakarta - Meski tidak bersedia mengakui keberadaan milisi di Aceh, pemerintah diimbau membubarkan mereka. Keberadaan milisi bisa menjadi batu sandungan MoU damai yang diteken RI-GAM, Agustus 2005 lalu.Imbauan Imparsial disampaikan Direktur Operasional Otto Syamsuddin Ishak dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (18/1/2006)."Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa menganggarkan anggaran untuk milisi di masa proses perdamaian," kata Otto.Namun demikian, kata Otto, pemerintah harus memikirkan proses reintegrasi antara milisi dan masyarakat, dan milisi dengan mantan anggota GAM."Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti berbagai bentuk mobilisasi, atau pun dengan alasan bela negara tanpa payung politik yang jelas, karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari," tuturnya.Berdasarkan pengalaman pada kasus milisi Timor Timur tahun 1999 dan Pam Swakarsa pada 1998, masyarakat sipil yang terlibat dalam keanggotaan milisi seringkali melakukan aksi kekerasan sepihak. Mereka juga dipolitisasi aparat keamanan menjadi teralienasi.Selain keberadaan milisi, Imparsial menilai selama kurun waktu 15 Agustus-31 Desember 2005, ada berbagai permasalahan lain yang bisa mengganggu proses perdamaian.Masalah itu salah satunya adalah lemahnya kontrol terhadap peredaran senjata di Aceh. Hal itu terlihat dari adanya penyerahan granat oleh Laskar Merah Putih kepada mantan anggota GAM pada 21 November 2005. Kondisi ini memungkinkan terjadinya peredaran pemilikan dan penggunaan senjata secara jelas atau ilegal, yang tentunya akan mengganggu dan membahayakan proses perdamaian di Aceh. Hingga tahap keempat penyerahan senjata sudah mencapai 1.018 yang dimili GAM.Masalah lain adalah terjadinya kesimpangsiuran jumlah pasukan keamanan nonorganik yang bertugas di Aceh. Data Aceh Monitoring Mission (AMM) menunjukkan jumlah pasukan organik yang direlokasi sebanyak 31.681 anggota. Sedangkan pihak pemerintah (pernyataan Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda NAD) berjumlah 36.998 orang."Dalam konteks ini kedua belah pihak harus secara bersama-sama mengevaluasi ulang jumlah pasukan nonorganik yang ditarik dari Aceh," katanya. Hal ini untuk memastikan ketiadaan pasukan nonorganik yang beroperasi di Aceh.Penggalian KuburanHal lain berkaitan dengan maraknya penggalian bekas pos-pos operasi TNI yang diduga menjadi kuburan dan pembiaran yang dilakukan kepolisian di Aceh Utara akhir-akhir ini. Hal itu dapat dipandang sebagai perbuatan obstruction of justice pada masa damai.Peristiwa ini antara lain terjadi pada 19 November 2005, di mana ditemukan di bekas pos TNI Yonif 725 di Desa Lhok Merbo, Muara Batu, Aceh Utara, ditemukan dua kerangka manusia. Salah satu warga yakin kerangka itu anaknya yang bernama M Yasin (18) dan Ihsan (12). Keduanya pernah ditahan di pos tersebut pada tahun 2003.Pembongkaran kuburan itu akan menghancurkan, bahkan meghilangkan barang bukti pelanggaran HAM, sehingga dapat menghambat penyelidikan sesuai dengan mandat MoU.Untuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Aceh, maka aparat hukum diwajibkan menjaga dan tidak membiarkan terjadinya penghancuran barang bukti.Penggalian terhadap kuburan tersebut seharusnya melibatkan pihak berwenang dan kelompok ahli seperti antropologi forensik, sehingga dapat mengungkap peristiwa yang terjadi."Karena itu kita menuntut Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di Aceh, khususnya sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas ditemukannya kerangka manusia ini," kata Otto. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads