YLBHI Tolak RUU Rahasia Negara

YLBHI Tolak RUU Rahasia Negara

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 18:33 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak pembahasan RUU Rahasia Negara agar proses demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bergulir.DPR diminta untuk mendahulukan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dibandingkan dengan RUU Rahasia Negara. Sebab, RUU Rahasia Negara ini tidak mempunyai kejelasan kualifikasi atau kategorisasi mengenai material atau benda dan aktivitas dari apa yang menjadi rahasia negara itu.Demikian disampaikan oleh Robertus Robert, Wakil Ketua Bidang Operasional YLBHI di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (18/1/2006).YLBHI juga menolak RUU Rahasia Negara karena RUU itu besifat kontradiktif yang memungkinkan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Selain juga berpotensi sebagai tempat menyembunyikan pelanggaran-pelanggaran HAM.Direktur Hak-hak Sipil Politik Donny Ardyanto mengatakan, langkah YLBHI sekarang adalah mendorong rencana UU KMIP sebagai UU payung atau pijakan untuk menyusun UU Rahasia Negara karena sekarang pemerintah tampaknya mengutamakan RUU tersebut."Menurut kami sebaiknya RUU Rahasia Negara dimasukkan dalam RUU KMIP atau RUU KMIP ini menempatkan pengaturan tentang rahasia negara," terang dia. Pasal-pasal yang ada dalam RUU Rahasia Negara dimasukkan ke dalam RUU KMIP sebagai pasal eksepsional. Jadi sebaiknya RUU Rahasia Negara dihapuskan.Menurutnya, pers dan masyarakat publik juga terancam RUU Rahasia Negara karena kalau semua urusan yang tadinya bisa dikonsumsi publik, dengan diterapkannya RUU Rahasia Negara maka pers dan masyarakat tidak bisa mengakses kepentingan-kepentingan hukum pemberantas korupsi dan penegakan HAM."Sebaiknya RUU Rahasia Negara ini dimuat dalam Keppres atau Perpres yang mengatur ke dalam wilayah internal pejabat negara atau masing-masing departemen untuk ketertiban kerja pejabat negara tersebut," imbuh Robertus Robert. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads