Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyebut ada tata tertib sekolah yang mengatur siswa di Depok yang melakukan tindakan kriminal. Dedi menyebut sanksi tata tertib itu bisa berupa drop out (DO).
Awalnya Dedi menjelaskan terkait siswa-siwa di Depok yang terlibat demonstrasi beberapa hari yang lalu. Dia menyebut sejumlah siswa juga terjaring oleh pihak kepolisian
"Saya sampaikan bahwa aksi demo itu yang dilakukan oleh pelajar yang terjaring oleh temen-temen di kepolisian akan menghubungi para orang tuanya untuk diberikan dan dikembaliken ke keluarga tapi orang tua yang harus jemput," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi lalu menyebut demonstrasi sebetulnya dipersilakan asalkan tidak anarkis. Sementara menurutnya jika anarkis, maka akan ada peringatan dari sekolah kepada orang tua.
"Gimana misalnya terkait siswa yang ikut demonstrasi? Demo nggak ada masalah, tapi kan ada dua, itu sampaikan aspirasi dan ada juga yang anarkis, kita garis bawahi yang anarkis, kita sudah beri informasi, yang anarkis ini yang harus kita garis bawahi, maka nanti di sekolah kan pasti ada peringatan ke keluarganya. orang tuanya," ucapnya.
Dedi menyebut selain peringatan, ada juga sanksi berupa tata tertib yang berbeda setiap sekolah berdasarkan persetujuan dengan orang tua murid. Dia menyebut sejumlah sekolah bahkan bisa mengeluarkan siswanya yang memang terlibat tindakan kriminalitas.
"Kenapa di situ ada sanksi? Karena di setiap sekolah itu ada tata tertib, nah dalam tata tertib itu ada juga beberapa sekolah yang di situ melarang siswanya kriminalitas misalnya mohon maaf narkoba, sekolah jadi tempat ini itu ada, itu tanya aja di salah satu sekolah apa sih kategori di-DO dari sekolah, biasanya karena tidak pernah masuk, dia kriminal sekolah itu," ucapnya.
Namun Dedi memastikan sanksi itu bukan ditetapkan oleh Pemprov Depok melainkan tata tertib masing-masing sekolah. Selain itu, dia juga sudah memberi arahan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk menyampaikan agar anak-anaknya tak terlibat aksi anarkis.
"Kita sudah keluarkan perintah kepada para kepala sekolah, para cabang dinas agar melakukan advokasi dan juga penyampaian dibantu juga oleh para pengawas sekolah agar tersampaikan para ortu untuk (anaknya) jangan terlibat hal-hal yang sifatnya negatif atau anarkis," ujar Dedi.
Sementara itu, Kadisdik Depok, Thamrin juga menyebut memang ada sanksi yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah bagi murid yang terlibat anarkisme saat demonstrasi. Dia menyebut sanksi maksimal bisa berupa drop out (DO).
"Kalau sanksi itu dari sekolah masing-masing tertuang dalam tatib sekolah, dari mulai sanksi ringan sampai sanksi DO," imbuhnya.
(maa/imk)