Polisi telah menangkap dan menetapkan 9 tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020. Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan akan berkembang terhadap tersangka tersangka lainnya," kata Slamet dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Slamet mengatakan saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Karena itu, peluang ditetapkannya tersangka lain masih terbuka lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas di mana ada 9 tersangka untuk saat ini semua masih proses penyelidikan dan penyidikan lanjut," ungkapnya.
Slamet pun mengimbau masyarakat tidak sembarangan membagikan berita yang belum tentu kebenarannya. Terutama berita yang diterima dari aplikasi perpesanan, WhatsApp.
"Sehingga harapan kami bagi masyarakat kalau berita itu diterima dari WhatsApp mesti benar-benar dipelajari. Kalau ragu, saran saya tidak untuk dilakukan share. Namun proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan tetap kita lakukan," tutur Slamet.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara, Jumhur, Syahganda dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya yakni Kingkin Anida.
Selain itu, Polri juga menangkap Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.
"Tersangka DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
(mae/fjp)