Ketua KPUD DKI Sering Intimidasi Staf Agar Teken Dokumen Lelang

Ketua KPUD DKI Sering Intimidasi Staf Agar Teken Dokumen Lelang

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 17:37 WIB
Jakarta - Saksi kasus korupsi pengadaan barang Pemilu 2004 di KPUD DKI Jakarta terus memojokkan M Taufik. Meski terdakwa yang dihadirkan bukan dia, namanya tetap disebut-sebut sebagai pihak yang paling berperan.Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa bendahara APBD KPUD DKI Jakarta, Neneng Euis Palupi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (18/1/2006), nama Taufik yang menjabat sebagai Ketua KPUD DKI selalu terlontar dari mulut saksi.Saksi Kabag Humas KPUD DKI Jakarta yang juga Ketua Pemeriksa Barang, Susanto, misalnya. Ia mengatakan, ada intimidasi dari ketua KPUD saat ia diminta menandatangani buku acara dokumen lelang dan pengadaan barang untuk Pemilu 2004. Padahal Susanto tidak melaksanakan tugasnya dalam hal pemeriksaan barang.Dia mengaku menandatangani dokumen itu karena untuk melengkapi administrasi sebelum berkasnya diserahkan ke BPK. "Lagipula banyak intimidasinya sih dari ketua. Pernah dibilang kalau tidak mau tanda tangan akan dikembalikan ke Pemda, kan saya malu," katanya.Sementara staf humas yang juga anggota tim lelang, Sularno, mengatakan, kendati ia tidak pernah melaksanakan tugas sebagai panitia lelang, namun bersedia menandatangani buku acara dokumen karena ada tekanan dari Ketua Tim Lelang Basuki Hasan.Bahkan dalam dokumen tersebut ada tanda tangannya yang dipalsukan. "Saya tahu kalau dipalsukan. Soalnya tinta yang dipakai buat tanda tangan beda, guratannya juga lain. Tapi saya tidak tahu siapa yang memalsukan," kata dia.Sedangkan mantan Sekretaris Panitia Lelang, Rosnaiti, mengatakan ia bersedia menandatangani buku acara dokumen lelang dan pengadaan barang. Karena ada jaminan dari ketua panitia lelang bahwa jika terjadi sesuatu akibat penandatanganan tersebut, maka akan ditanggung oleh ketua panitia lelang.Sidang yang dipimpin hakim Aman Barus dengan koorditor JPU Sartani ini rencananya akan dilanjutkan lagi pada 23 Januari. (umi/)


Berita Terkait