PN Jaksel Kembali Tunda Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir
Rabu, 18 Jan 2006 17:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus bom Bali I yang melibatkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Sidang ditunda hingga Rabu 25 Januari 2006."Saya sudah mengadakan pembicaraan melalui salah satu pihak Kejaksaan selaku termohon PK minta menunda hingga Rabu pekan depan," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan kepada detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2006).Dia menambahkan bahwa alasan penundaan tersebut dikarenakan salah seorang saksi yakni Habib Rizieq selaku Ketua FPI masih berada di Medan. Saat ditanya mengenai keberangkatan hakim dan jaksa ke LP Nusakambangan untuk meminta kesaksian dari Amrozi karena menunggu keterangan dari dua saksi yakni Habib Rizieq dan Mirzen yang merupakan pengacara Amrozi.Ahmad Michdan mengatakan, pemanggilan Habib Rizieq dan Mirzen tidak relevan karena keduanya dipanggil menyangkut keterangan Amrozi.Untuk Mirzen, lanjut dia, kepentingan Amrozi untuk didengar langsung dan dia titipkan suratnya melalui Mirzen. Untuk Habib Rizieq, karena dia tahu persis perilaku Abu Bakar terhadap tuduhan jaksa yang selama ini berbeda.Michdan menjelaskan, keterangan Amrozi sangat diperlukan tanpa harus berpegang keterangan Mirzen dan Rizieq. "Kalau majelis menganggap tidak diperlukan lagi keterangan Amrozi andaikata saksi Mirzen dipercaya dan mereka menganggap tidak perlu lagi keterangan Amrozi itu bagus," terang dia.
(san/)











































