Kejagung Ogah Disalahkan Kaburnya David ke AS
Rabu, 18 Jan 2006 16:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung enggan disalahkan perihal kaburnya koruptor kakap David Nusa Wijaya ke AS. Tidak diperpanjangnya pencekalan David dianggap bukan ulah Kejagung. MA pun kena tudingan.Mantan Dirut Bank Umum Servitia itu bebas melenggang ke AS pada Maret 2004. Sementara surat pencegahannya berakhir Juli 2003.Direktur Sospol Jamintel Kejagung DH Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (18/1/2006), mengatakan, David sempat dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu Juli 2002-Juli 2003.Namun setelah itu kasusnya berada dalam kasasi MA. Saat itu tidak ada permohonan pencegahan dari MA. "Ketentuannya begitu. Institusi yang menangani waktu itu yang minta pencegahan," kata Panjaitan.Dia juga menjelaskan, kejaksaan hanya melayani permohonan. Sementara waktu itu tidak ada permohonan pencegahan. "Tidak diminta, tidak kita cegah. Siapa yang menangani waktu itu?" cetus dia.Akhirnya pada 11 Agustus 2004, atas permintaan Kejati DKI Jakarta, David dicekal. Namun yang bersangkutan sudah terlanjur ke luar negeri.Asetnya Tak CukupUsai konferensi pers, jaksa yang menangani kasus David, M Marbun, menyatakan, perkiraan aset yang dimiliki David belum cukup untuk menebus kerugian negara akibat ulahnya.Sampai saat ini aset David masih perlu dicek lagi di lapangan. Karena yang dipegang tim eksekutor masih berupa akta tanah dan rumah di Surabaya, Medan, Sukabumi dan Jabotabek.Panjaitan menambahkan, ada 111 item aset yang dimiliki David Nusa Wijaya yang antara lain berupa tanah dan bangunan. "Tapi belum dinilai," katanya.David diadili karena telah merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan BLBI senilai Rp 1,291 triliun.
(umi/)











































