Berkas kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan lengkap. Irjen Napoleon kini resmi ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan Bareskrim Polri telah menahan Irjen Napoleon dan pengusaha Tommy Sumardi.
"Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menuturkan kedua tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.
"Kemudian saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelasnya.
Penahanan Irjen Napoleon ini terjadi setelah genap dua bulan berstatus tersangka. Awalnya pada 14 Agustus 2020, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam kesempatan terpisah.
Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.
Atas status tersangka, Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan. Namun, hakim tunggal Suharno menolak praperadilan Irjen Napoleon. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Suharno membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Suharno mengatakan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Penahanan Irjen Napoleon sendiri sebelumnya membutuhkan proses panjang. Polri menjelaskan, selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra.
Di sisi lain, Polri pun mengakui bahwa penyidik kesulitan mengungkap perbuatan pidana yang dilakukan Irjen Napoleon. Selain itu, proses penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Terakhir, Polri pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara pidana ini pun akan segera memasuki tahapan persidangan.