Menhan: DPR Tidak Perlu Setujui Panglima TNI Lagi di Masa Datang

Menhan: DPR Tidak Perlu Setujui Panglima TNI Lagi di Masa Datang

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 16:19 WIB
Jakarta - Pemerintah di masa mendatang sebaiknya tidak perlu minta persetujuan DPR dalam pergantian Panglima TNI. DPR cukup dimintai pertimbangan saja atas calon yang diajukan."Sama dengan pengangkatan dubes, tidak perlu persetujuan, tapi cukup pertimbangan," kata Menhan Juwono Sudarsono sebelum rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Pernyataan Juwono ini sejalan dengan ide Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto untuk merevisi klausul permintaan persetujuan kepada DPR yang tercantum dalam UU 34/2004 tentang TNI.Tujuannya, agar masalah pergantian panglima TNI di masa mendatang tidak lagi dijadikan komoditas politik yang panas seperti sekarang.Munculnya klausul permintaan persetujuan itu, kata Menhan, didorong keinginan DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Di era Orde Baru, fungsi pengawasan itu kurang berjalan karena presiden saat itu, Soeharto, serba menentukan dan serba menetapkan.Namun saat ini situasinya sudah berubah. Di era reformasi, fungsi pengawasan oleh DPR cukup diberikan lewat persetujuan, karena dalam praktiknya, pengawasan terhadap eksekutif tidak hanya dilakukan lembaga legislatif, tapi juga masyarakat secara luas. Saat ini DPR berencana membahas calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden SBY. Nama yang diajukan adalah Marsekal TNI Djoko Soeyanto yang kini menjabat sebagai KSAU. Calon yang diajukan presiden ini tidak sepenuhnya mendapat dukungan anggota dewan. Fraksi PDIP sejak awal sudah menunjukkan antipati, meski sikapnya kemudian sedikit melunak. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads