Gugatan Saefullah Yusuf Ditolak Pengadilan

Gugatan Saefullah Yusuf Ditolak Pengadilan

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 15:53 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Saefullah Yusuf atas kasus reposisi jabatan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Majelis hakim menilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.Keputusan majelis hakim itu diputuskan dalam sidang gugatan Saefullah Yusuf yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen DPP PKB pertengahan tahun 2003 lalu, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu(18/1/2006). "Majelis hakim menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat dalam perkara ini tidak jelas dan kabur," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Rena dalam persidangan kasus tersebut.Wayan menambahkan, alasan gugatan kabur dikarenakan Saefullah pernah duduk sebagai Ketua Tanfidz PKB hasil muktamar di Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Saefullah sebesar Rp 1.094. Pada kesempatan yang sama, pengacara Saefullah Yusuf yang diwakili Solihin menyayangkan keputusan hakim. Solihin menambahkan, masih mempertimbangan keputusan tersebut dan meminta waktu berpikir dan melakukan tindakan berikutnya 14 hari ke depan. Dua tahun lalu PKB melakukan reposisi terhadap jabatan Sekjennya, yang saat itu dijabat Saefullah. Akibat dicopot dari jabatannya itu, Saefullah melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu Saefullah menggugat enam pihak yang mengeluarkan rekomendasi pergantian itu. Keennamnya yaitu Dewan Syuro PKB, Dewan Pimpinan Cabang PKB Jakarta Selatan, Gus Dur, Arifin Junaidi, Alwi Shihab dan Amien Said Husein. Tapi menurut Solihin, Alwi dan Amien sudah mengakui kekhilafannya untuk menandatangani surat reposisi tersebut. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads