Hindari Klaster Perkantoran dengan 5 Hal Ini

Hindari Klaster Perkantoran dengan 5 Hal Ini

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 07:35 WIB
Klaster COVID-19 Perkantoran
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Klaster perkantoran menjadi salah satu penyumbang kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Karena itu, para pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di kantor. Berikut ini beberapa langkah guna mencegah penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran. (prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads