Muladi Laporkan Ali Rahman ke Timtas Tipikor
Rabu, 18 Jan 2006 15:27 WIB
Jakarta - Kekesalan mantan Mensesneg Muladi terhadap mantan Sesneg Ali Rahman sudah sampai puncaknya. Kesal dengan ulah Ali Rahman dalam kasus korupsi Gelora Senayan, Muladi melaporkannya ke Timtas Tipikor.Selain Ali Rahman, Muladi juga melaporkan mantan kuasa hukum PT Indobuild Co, pengelola Hotel Hilton, Ali Mazi. Ali Mazi kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.Kedua orang ini dituding telah melakukan pemalsuan dan rekayasa surat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton.Sebab selama menjabat sebagai Mensesneg, Muladi merasa tidak pernah mengeluarkan satu surat pun yang berkaitan dengan Hotel Hilton.Diakui dia, pada 7 Oktober 1999, Ali Mazi memang mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan HGB kepadanya. Surat itu sudah ditandatangani Muladi, tapi belum dicantumi nomor dan tanggalnya.Pada 14 Oktober 1999, surat tersebut diblokir dengan alasan ada yang harus direvisi dan dikaji lebih mendalam."Sampai saya turun jabatan, surat itu tetap dalam keadaan diblokir," kata Gubernur Lemhanas itu dalam jumpa pers di Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Pemblokiran itu sudah disosialisikan kepada Ali Mazi pada 21 Oktober 1999. Kemudian pada 8 November 1999, Ali Mazi mengajukan surat permohonan perpanjangan HGB kembali kepada Sesneg era Gus Dur yang waktu itu dijabat Ali Rahman.Dan akhirnya pada 15 Januari 2000 melalui proses penekanan-penekanan pada staf Setneg, Ali Rahman minta kepada staf Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) yang bernama Renaldi Sofyan untuk menyerahkan surat yang diblokir Muladi.Ali Rahman kemudian memanipulasi seakan-akan surat itu dikeluarkan Muladi saat ia masih menjabat. Tanggal surat itu sama dengan tanggal pemblokiran. Surat itu kemudian diserahkan kepada Ali Mazi dan digunakan sebagai dasar memperpanjang HGB.Setelah mendengar kronologis dari staf Setneg, Muladi lalu mengirimkan surat peringatan kepada Ali Rahman tertanggal 18 Januari 2000, dan menanyakan kenapa ia berani mengeluarkan surat yang diblokirnya itu.Namun surat itu tidak dibalas Ali Rahman. Bahkan Ali Rahman memberikan pernyataan-pernyataan yang bernada tidak menyesal, tapi justru bangga. Pernyataan itu antara lain bahwa ia telah menyelamatkan dokumen negara dengan melakukan itu.Berdasarkan peristiwa itu, Muladi kemudian melaporkan Ali Rahman dan Ali Mazi kepada Timtas Tipikor pada Selasa 17 Januari."Saya tidak terima, kalau mau mengeluarkan, ya mbok atas namanya sendiri. Kalau begini saya kan merasa dizalimi," cetus Muladi.Saat ditanya, apakah ia akan melaporkan keduanya kepada polisi atas pencemaran nama baik, Muladi mengatakan, kemungkinan ia akan melakukan hal itu. Namun ia akan mencermati dulu laporannya kepada Timtas Tipikor. "Biar jalan dulu, nanti setelah itu mungkin saya akan melaporkan," katanya.
(umi/)











































