Polisi menangkap 19 orang massa aksi unjuk rasa menolak omnibus law yang ricuh di Ternate, Maluku Utara (Malut). Dari jumlah itu, 10 orang ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku.
"Polda kemarin telah mengamankan 19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Adip menjelaskan 10 orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Sementara itu, 10 orang lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka telah dipulangkan.
"Dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali di rumah," ujarnya.
Sepuluh orang tersebut adalah inisial FU (19) mahasiswa, JIA (24) pedagang kopi, MRA (19) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, AR (20) pengangguran, IA (24) mahasiswa, ABU (20) mahasiswa, AA (20) mahasiswa, LJW (23) mahasiswa, dan HW (19) mahasiswa.
(idh/fjp)