Departemen Perdagangan Sangkal Rilis SIUP Playboy
Rabu, 18 Jan 2006 15:15 WIB
Jakarta - Isu Playboy merembet ke mana-mana. Terbaru, Departemen Perdagangan (Depdag) menyangkal mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menerbitkan majalah Playboy."Perlu dijelaskan, sejak otonomi daerah dan desentralisasi, Depdag sudah melimpahkan penerbitan SIUP ke pemda, dalam hal ini ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau dinas apa pun yang terkait," jelas Kahumas Depdag Iman Pambagyo kepada detikcom di kantornya, Jalan Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2006) pukul 14.00 WIB.Pernyataan Iman untuk menjawab statemen pengamat media yang juga anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando yang menyatakan, berdasarkan kabar yang diperolehnya, Playboy telah mendapatkan SIUP dari Depdag.Ade menyatakan, Depdag memberikan izin itu tidak peduli dengan kontennya. "Tidak ada alasan untuk melarang peredaran majalah Playboy. Sebab kalau ada pelarangan, artinya media-media sejenis juga harus dilarang," tutur Ade pada Selasa kemarin.Lebih lanjut Iman menyatakan, ada sinyalemen izin peredaran Playboy ini terkait izin franchise yang didapat dari Depdag. "Untuk itu kita sudah klarifikasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri bahwa sampai hari ini Depdag belum pernah mengurus franchise untuk koran atau majalah. Jangankan majalah Playboy, unuk media lainnya pun belum pernah ada permohonannya," jelas Iman."Sampai sekarang Depdag belum penah menerima permohonan perdaftaran franchise untuk Playboy versi Indonesia," ulang Iman.Untuk itu, kata Iman, pihaknya sedang berusaha menghubungi Dewan Pers Nasional dan Menkominfo untuk mecari tahu siapa sebenarnya yang memberi izin produk media franchise itu."Bedakan SIUP dengan perizinan franchise. Kalau SIUP di dinas, kalau franchise asing memang di Depdag. Tapi sampai saat ini kan belum pernah terbitkan izin apa pun berkaitan peredaran Playboy versi Indonesia," tegas Iman.Sementara dalam rilis Depdag yang diterima detikcom, dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, pendaftaran perjanjian franchise pada Depdag dapat diterima dan pihak pendaftar mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) dari Depdag apabila telah memenuhi beberapa syarat.Salah satu syarat ini adalah menunjukkan SIUP dan/atau surat izin dari departemen teknis yang membina usaha dimaksud. "Lebih jauh, sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa izin departemen teknis diberikan dengan memperhatikan kebijakan yang lebih umum sifatnya, seperti tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar susila dan tidak merusak moral bangsa," demikian Depdag.
(nrl/)











































