Naskah final omnibus law Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman disetor DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kompleks Istana Kepresidenan. Naskah UU Cipta Kerja akan diterima Mensesneg Pratikno.
"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di gedung Nusantara III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Sekitar pukul 13.05 WIB, Indra bergegas dari DPR menuju Kemensetneg, Jakarta Pusat. "Saya kira itu clear, siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg untuk menyampaikan langsung," ujar Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg berjumlah 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga nampak membawa satu amplop surat berwarna putih.
"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa naskah resmi UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
"Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, sehingga simpang siur jumlah halaman, ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen (Sekjen DPR Indra Iskandar), netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di gedung Nusantara III, kompleks DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Video 'Sekjen DPR Antar Draf Final UU Cipta Kerja ke Istana':