Said Agil:
Tuntutan JPU Sangat Zalim
Rabu, 18 Jan 2006 14:17 WIB
Jakarta - Mantan Menag Said Agil Husein Al Munawwar tidak terima dituntut hukuman penjara 10 tahun. JPU dinilai telah menzaliminya."Tuntutan itu sangat zalim. Nanti saya akan ajukan pembelaan. Alasan saya tidak terima akan saya beberkan dalam pembelaan. Saya merasa dizalimi, titik!" tegas Said Agil.Said Agil menegaskan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (18/1/2006).Dia juga membantah telah merugikan negara dengan menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Departemen Agama.Said Agil menilai sangat wajar jika para pejabat memiliki dana taktis untuk keperluan bepergian ke daerah dalam rangka dinas. "Semua pejabat itu ada dana taktisnya, dulu begitu, sekarang juga begitu," tandasnya.Kepergiannya dengan keluarga ke luar negeri yang diungkit-ungkit dalam kasus ini, ujar dia, dalam rangka dinas dan tidak pernah ada acara foya-foya. Karena itu, rencananya dia akan membuat pledoi (pembelaan) secara terpisah dengan kuasa hukumnya.Sementara kuasa hukum Said Agil, M Assegaf, mengatakan yang berhak menilai kinerja menteri adalah presiden selaku atasannya. Karena itu, ia menilai tuntutan yang dikemukakan JPU tidak berdasar."Sebagaimana yang saya kemukakan dalam sidang, Menag yang sekarang menggunakan DAU dan BPIH, apa dia salah? Tidak salah kan, sebagaimana tidak salahnya Said Agil," kata Assegaf dengan nada tinggi.Pria berkacamata itu juga mengatakan, perihal Komisi VI DPR yang mendapat kucuran DAU dan BPIH, karena saat Said Agil menjabat sebagai Menag, Komisi VI tidak punya anggaran. "Beda halnya dengan sekarang yang sudah memiliki anggaran sendiri," kata dia.Mengenai kepergian Said Agil ke luar negeri bersama istri, ia mengatakan, tidak hanya kliennya saja yang pergi dengan istrinya. Dituturkan dia, ada perjalanan menteri yang harus didampingi istri dan ada yang tidak perlu didampingi."Saya nggak ngerti sama tuntutan JPU yang bilang bahwa pembiayaan hakim di Mesir dinilai korupsi. Menyekolahkan hakim kok dinilai korupsi!" cetusnya.
(umi/)











































