Teguran Pedas Hakim Saat Sidang untuk Prasetijo yang Berseragam Dinas

Round-up

Teguran Pedas Hakim Saat Sidang untuk Prasetijo yang Berseragam Dinas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 07:51 WIB
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu. Sidang dilaksanakan secara virtual.
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu. Sidang dilaksanakan secara virtual. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menegur seorang jenderal bintang satu dalam persidangan. Jenderal itu merupakan terdakwa perkara penggunaan surat jalan palsu.

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020). Jenderal yang dimaksud adalah Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa perkara itu. Selain itu, terdapat 2 terdakwa lainnya, yaitu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Ketiganya dihadirkan secara virtual melalui saluran video yang ditayangkan di ruang sidang. Ketiganya dituntut dalam berkas terpisah. Persidangan sendiri beragendakan pembacaan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba majelis hakim memberikan teguran pada Prasetijo.Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan dari Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.

"Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Terdakwa, jadi diharapkan saudara Terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Sirat menekankan agar Prasetijo dalam persidangan berikutnya tidak mengenakan seragam dinas kepolisian. Sebab, menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," tuturnya.

Prasetijo tidak memberikan tanggapan saat mendapatkan teguran itu. Namun selepas persidangan pengacara Prasetijo, Petrus Balapateona, memberikan penjelasan.

"Begini, beliau berpakaian dinas karena ada dua pertimbangan," kata Petrus seusai persidangan.

Petrus mengatakan alasan pertama adalah Prasetijo merupakan polisi aktif berpangkat brigjen. Alasan kedua, menurutnya, Prasetijo diadili karena perbuatan dalam tugas kedinasan.

"Pertama dia polisi aktif, masih aktif dengan jabatan brigadir jenderal Kedua, diadili karena perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan," ujarnya.

"Dia berpakaian dinas itu kami sudah diskusi, dia mempunyai reasoning (alasan). Pertama dia masih dalam kedinasan pangkat brigjen, kedua perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," lanjutnya.

Meski demikian, ia mengaku menghormati perintah majelis hakim. Ia mengatakan akan memberitahu Prasetijo untuk mematuhi saran hakim.

"Tapi karena hakim mengingatkan sebagai warga negara harus punya kedudukan sama ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," tuturnya.

Tonton video 'Bukti Dinilai Tak Kuat, Brigjen Prasetijo Utomo Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Djoko Tjandra dibantu Anita dan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk perjalanan kembali ke Indonesia. Karena, Djoko Tjandra ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak karena Djoko Tjandra diwajibkan hadir langsung ke pengadilan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.

"Selain itu seolah-olah Satkes Pusdokkes Polri telah memastikan bahwa orang yang bukan anggota Polri telah dilakukan pemeriksaan (wawancara, pemeriksaan fisik, dan rapid test) seperti layaknya anggota Polri sehingga hal ini akan menimbulkan kesan negatif bagi Polri, yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjalankan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya," imbuh jaksa.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads