Penjelasan Dubes RI soal Dokumen 'Pencekalan' Habib Rizieq
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyanggah pernyataan Habib Rizieq. Begini penjelasannya.
"Selama saya bertugas sebagai Dubes LBBP RI untuk Arab Saudi sejak 14 Maret 2016 sampai dengan hari menjelang akhir penugasan ini, belum pernah ada Nota Diplomatik ataupun kawat dari Pemerintah Pusat Jakarta terkait keberadaan Al-Habib MRS di Arab Saudi," ujar Maftuh kepada detikcom, Selasa, 12 November 2019.
Maftuh menggarisbawahi bahwa pintu komunikasi diplomatik Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu lewat jalur KBRI Riyadh dan/atau Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Tidak ada jalur lain.
Maftuh melanjutkan prinsip diplomasi Indonesia adalah 'non-interference'. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dalam konteks ini adalah Kerajaan Arab Saudi. Prinsip ini menegaskan bahwa suatu negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam negeri dari negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB.
Lalu, bagaimana dengan dokumen yang disebut sebagai 'bukti pencekalan' yang ditunjukkan Habib Rizieq? Maftuh akan menanyakan hal tersebut ke Kerajaan Arab Saudi.
"Terkait dengan beredarnya dokumen pencekalan Al-Habib MRS untuk keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi, KBRI Riyadh akan melakukan komunikasi untuk mengonfirmasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tutur Maftuh.
(dkp/aik)