Said Agil Dituntut 10 Tahun Bui
Rabu, 18 Jan 2006 14:03 WIB
Jakarta - Mantan Menag Said Agil Husin Al Munawwar dituntut hukuman penjara 10 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti yang wajib dibayar Rp 4,5 miliar.Tuntutan terhadap Said Agil itu dibacakan koordinator JPU Ranu Mihardja dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka kejaksaan akan menyita harta benda milik Said Agil yang selanjutnya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.Jika uang pengganti tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.Hal-hal yang memberatkan Said Agil, kata Ranu, adalah karena perbuatannya secara tidak langsung telah menimbulkan beban ekonomi tinggi dalam pembiayaan haji.Sebagai Menag, ia dinilai tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya. Said Agil juga dianggap telah merusak citra Depag."Terdakwa juga tidak merasa bersalah dengan berlindung di balik aturan yang diciptakannya sendiri dengan mengatasnamakan kemaslahatan umat. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya," papar Ranu.Hal-hal yang meringankan Said Agil, lanjutnya, karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga, serta memperlancar jalannya persidangan.Usai pembacaan tuntutan, Said Agil mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin Cicut Sutiharso bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap tuntutan, sehingga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.Akhirnya majelis hakim memutuskan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dilanjutkan 30 Januari 2006."Kalau kuasa hukum maupun terdakwa tidak siap pada tanggal itu, maka dianggap tidak ada pembelaan," tegas Cicut.
(umi/)











































