Sidang Pilkada Depok, MK Tunggu Kedatangan Nurmahmudi
Rabu, 18 Jan 2006 13:42 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menunggu kedatangan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam persidangan kedua yang akan digelar pada 24 Januari mendatang. Nurmahmudi akan dimintai penjelasan mengenai sengketa Pilkada Depok."Agar kasus ini terbuka secara hukum, jadi Nurmahmudi harus diikutsertakan. Jangan sia-siakan kesempatan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Menurutnya, dalam persidangan kedua tidak akan ada lagi aksi demonstrasi sebagaimana yang terjadi hari ini. "Saya harap dalam persidangan nanti jangan ada demo-demo lagi," ujarnya.Agenda persidangan hari ini yang tidak dihadiri Nurmahmudi-Yuyun masih memeriksa berkas perkara pengajuan judicial review, serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPUD Depok, Depdagri dan Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda).Dalam tanggapannya, pihak KPUD Depok menganggap Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang luar biasa. Pihak KPUD Depok mengartikan yurisprudensi dan UU tidak bisa disamakan."UU itu mengikat dan bersifat umum. Sedangka yurisprudensi itu bersifat mengikat dan bersifat khusus," kata anggota KPUD Depok Ansar Kartabrata yang langsung disambut tepuk tangan massa Nurmahmudi.Atas dasar itulah KPUD Depok menyatakan MK tidak berwenang untuk melakukan judicial review. Di lain pihak, Panwasda menganggap MK berwenang untuk menangani perkara itu."Karena putusan pengadilan tinggi itu sudah inkrah," jelas salah satu anggota Panwasda yang tidak menyebutkan nama dalam persidangan.
(san/)











































