Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap 8 anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Polisi menyebut 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, sebanyak 4 anggota KAMI ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara 4 orang lain, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan seorang perempuan bernama Kingkin (KA), ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut 4 orang yang ditangkap di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tersangka lain dari penangkapan di Jakarta dan sekitarnya, yang salah satunya adalah KA yang ditangkap di Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini, karena ada juga 1 orang tidak mau diperiksa karena menunggu pengacaranya, ya kita tunggu," kata Awi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/10/2020).
"Yang di Medan sudah, semuanya sudah ditahan. Dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri. Yang Jakarta yang (ditangkap) tanggal 12 ini berarti sudah lebih dari 1x24 jam, yang 1, yang 2 belum, kemudian 1 lagi yang Tangsel ini sudah lebih, sudah ditahan," lanjut dia.
Mereka dikenakan pasal dalam UU ITE serta pasal penghasutan dalam KUHP. Awi menjelaskan pasal-pasal yang menjerat para anggota dan petinggi KAMI hingga ditangkap aparat kepolisian.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan," kata Awi.
Para pentolan KAMI dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHP.
"Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," ujarnya.
Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara," jelasnya.
Awi menyebut Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi pengacara.
"Dalam pemeriksaan dalam 1x24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambal juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI
Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.
(azr/fjp)