BNN Provinsi (BNNP) Aceh menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi terpisah. BNNP mengamankan 8 kilogram sabu serta 10 ribu butir ekstasi dari tangan tersangka.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R dan Z. Satu orang masih kita buru berinisial T," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba. Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Tersangka pertama yakni R diciduk di Aceh Timur pada Kamis 17 September lalu. BNNP lalu melakukan pengembangan dan menciduk Z di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/9).
"R membawa sabu tersebut atas perintah T dan Z ini sebagai penerima. Keduanya ini terlibat dalam satu jaringan," jelas Heru.
Menurut Heru, narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke Pulau Jawa. Namun Heru belum dapat memastikan asal-muasal narkoba tersebut.
"Saat ini kita masih memburu satu DPO. Setelah dia tertangkap baru kita tahu barang ini dari mana," ujar Heru.
Tonton juga video 'Ratusan Gram Sabu Ditemukan di Kamar Kos, Dua Pengedar Diciduk':