Perkosa & Bunuh Turis Inggris, 2 Pria Thailand Divonis Mati
Rabu, 18 Jan 2006 12:01 WIB
Jakarta - Dua warga Thailand dijatuhi hukuman mati atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang turis Inggris. Vonis itu dibacakan pengadilan Thailand pada hari Rabu ini.Hakim menyatakan, bukti DNA menguatkan dakwaan dua pria tersebut bersalah atas kematian seorang perempuan muda asal Inggris. Katherine Horton yang berusia 21 tahun, tewas setelah lebih dulu diperkosa pada 1 Januari lalu."Para pakar forensik mengatakan, peluang kesalahan cuma satu dari 6 miliar. Ini bukti paling signifikan dalam kasus ini," ujar Hakim Jamnong Sudjaimai, yang membacakan putusan pengadilan."Pikiran mereka tidak manusiawi. Mereka membunuh korban untuk menyembunyikan kejahatan mereka," imbuhnya seperti diberitakan AFP, Rabu (18/1/2006).Kedua terdakwa mati itu adalah Bualoy Kothisit (23) dan Wichai Sonkhaoyai (24). Keduanya mengaku bersalah atas pemerkosaan dan pembunuhan Horton. Kedua nelayan itu tidak mengeluarkan komentar apa pun usai pembacaan vonis. Namun mereka tampak terkejut ketika hakim membacakan putusan.Saat membacakan putusan, hakim menegaskan pengadilan memutuskan untuk tidak memberikan pengampunan karena kuatnya bukti-bukti terhadap terdakwa.Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra telah menyerukan agar kedua pelaku dihukum mati jika mereka terbukti bersalah. Alasan Thaksin, kejahatan mereka telah merusak imej Thailand.
(ita/)











































