Jaksa: Perbuatan Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra Coreng Nama Baik Polri

Sidang Dakwaan Kasus Surat Jalan

Jaksa: Perbuatan Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra Coreng Nama Baik Polri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 11:50 WIB
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu. Sidang dilaksanakan secara virtual.
Sidang pembacaan dakwaan perkara surat jalan palsu yang menjerat Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo disebut mengurus semua keperluan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat hendak masuk ke Indonesia dengan statusnya sebagai buronan. Jaksa menyebut surat-surat yang dibikin Brigjen Prasetijo untuk urusan Djoko Tjandra itu merupakan dokumen palsu.

Awalnya Djoko Tjandra dikenalkan ke Anita pada November 2019 di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Lantas Djoko Tjandra menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun permohonan PK itu ditolak karena Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir langsung ke pengadilan. Djoko Tjandra kemudian meminta Anita mengurus keperluan kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkannya ke Tommy Sumardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10/2020).

Setelahnya direncanakan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui Pontianak. Baru kemudian Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

ADVERTISEMENT

Namun untuk melancarkan perjalanan itu dibutuhkan sejumlah dokumen seperti surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dokumen-dokumen itu lantas diurus Brigjen Prasetijo tetapi secara administrasi surat-surat itu palsu.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.

"Selain itu seolah-olah Satkes Pusdokkes Polri telah memastikan bahwa orang yang bukan anggota Polri telah dilakukan pemeriksaan (wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test) seperti layaknya anggota Polri, sehingga hal ini akan menimbulkan kesan negatif bagi Polri, yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjalankan pidana yang tekah dijatuhkan kepadanya," imbuhnya.

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara itu Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads