Hal itu diungkapkan Duta Besar RI untuk Austria Darmansjah Djumala dalam Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara
Terorganisir Sesi ke-10, Senin (12/10) di Markas Besar PBB di Wina, Austria.
Darmansjah juga meminta perhatian internasional terhadap bentuk kejahatan lain termasuk kejahatan perikanan (fisheries crimes) yang tidak hanya bersifat lintas batas namun juga berdampak buruk pada lingkungan.
"Ancaman fisheries crimes ini perlu mendapatkan perhatian lebih. Kerja sama internasional yang efektif yang sejalan dengan hukum nasional dan instrumen internasional juga perlu terus ditingkatkan," katanya dalam keterangan tertulis.
Darmansjah menyebut kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang dan penyelundupan migran menurun karena pembatasan negara akibat pandemi. Namun, hal itu menurutnya tidak lantas menjadi lengah. Dia menyebut kelompok kejahatan bisa saja memanfaatkan situasi dengan beroperasi di bidang kesehatan.
"Meskipun beberapa bentuk kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang dan penyelundupan migran sedikit menunjukkan tren menurun akibat pengetatan perbatasan masa pandemi ini, kelompok kejahatan terorganisir lintas negara dapat berupaya untuk memanfaatkan situasi dengan beroperasi di bidang kesehatan dan pengadaan publik - seperti penipuan dan perdagangan obat-obatan di bawah standar atau dipalsukan," ujarnya.
Konferensi ke-10 tersebut juga diharapkan dapat memutuskan pelaksanaan mekanisme review UNTOC yang akan memberikan kesempatan bagi negara pihak untuk mengevaluasi dan mengetahui kesenjangan hukum nasionalnya terkait upaya melawan kejahatan lintas negara terorganisir.
Beberapa resolusi juga akan dibahas oleh peserta pertemuan. Mengingat situasi pandemi, sebagian besar delegasi dari negara peserta mengikuti pertemuan secara virtual, termasuk delegasi Indonesia dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention against Transnational Organized
Crime/ UNTOC) Ke-10 ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2020 yang sekaligus juga merayakan 20 tahun ditandatanganinya Konvensi ini. UNTOC
disahkan pada tahun 2000 dan mulai diberlakukan sejak 29 September 2003. Hingga saat ini, tercatat 190 negara telah menjadi Negara Pihak Konvensi ini,
termasuk Indonesia yang telah meratifikasi UNTOC pada tahun 2009.
(eva/eva)