98 Perusuh Demo Se-Indonesia Ditahan, Polri: Tak Ada Penangguhan

98 Perusuh Demo Se-Indonesia Ditahan, Polri: Tak Ada Penangguhan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 19:38 WIB
Aparat masih berupaya membubarkan massa demo penolak UU Cipta Karya yang ricuh di Harmoni, Jakarta Pusat (Jakpus).
Ilustrasi demo ricuh di Harmoni, Jakpus, Kamis (8/10) malam. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 98 tersangka yang merusuh di demo omnibus law UU Cipta Kerja di semua wilayah Indonesia ditahan. Mabes Polri menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi para tersangka tersebut.

"Perintah Bapak Kapolri bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan, diproses lanjut sampai ke pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Mabes Polri mencatat total ada 5.198 orang yang telah diamankan terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia. Dari 169 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 98 di antaranya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sisanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Meski begitu, proses hukum tetap dilanjutkan.

Lebih lanjut Argo menyampaikan bahwa 796 di antaranya diduga anarko sindikalisme. Selebihnya adalah buruh, mahasiswa, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kok banyak sekali yang diamankan? Oh ternyata dari anarko 796. Masyarakat umum 601, pelajar 1.548, mahasiswa 443, pengangguran 55, dan buruh 484," ujar Argo.

Lebih lanjut Argo menambahkan, pihaknya kini juga tengah menyelidiki pergerakan massa pendemo lewat media sosial. Menurut Argo, banyak ajakan hasutan berbau provokatif terkait unjuk rasa penolakan demo omnibus law UU Cipta Kerja.

Argo mengatakan pihaknya akan memburu para pelaku yang terbukti menyebarkan berita bohong dan ajakan membuat kerusuhan lewat media sosial.

"Semua kegiatan ini kenapa ini sampai ada anarkis, tentunya ini berkaitan dengan beberapa ajakan dari medsos oleh orang tidak bertanggung jawab. Banyak tidak tahu, ikut-ikutan, akhirnya malah berbuat pidana. Dan dari pihak kepolisian cyber crime dengan adanya anarkis merusak, petugas, barang, tentunya ada penyebabnya. Sekarang sedang diburu oleh tim cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," pungkas Argo.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads